JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.OR.ID
MEDAN || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara gelar tindak lanjut laporan masyarakat secara tertutup. Dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/15/lV/2021/PROPAM tanggal 05 April 2021. Perihal pengajuan perkara tidak tuntas oleh terlapor IPTU R.E Sitohang eks Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dengan jabatan baru panit ll unit ll Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Terlapor kedua BRIPKA Sugeng Raharjo jabatan lama penyidik pembantu Polsek Kutalimbaru, jabatan baru BRIGADIR Satres Narkoba Polres Nias Selatan. Gelar diadakan di Aula Bidpropam Poldasu pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Seusai perkara digelar dihalaman kantor Bidpropam Poldasu, Rusli Surbakti menerangkan kepada awak media bahwa gelar perkara diagendakan hanya memintai keterangan tambahan saja sebutnya.
Tambahnya dalam agenda gelar perkara yang digelar Propam dirinya untuk bersabar. "Katanya PROPAM akan memberikan perintah untuk Kapolrestabes Medan, untuk menyurati ke Polsek Kutalimbaru" katanya menirukan ucapan pimpinan yang menggelar kasus ini.
Kami minta keadilan ditegakkan, siapa dalang pelaku pembacokan sampai hari belum diketahui, sementara anak saya sudah di penjara. Dan buntut dari itu sampai hari ini warga ketakutan di buat aksi premanisme itu ucap Rusli Surbakti.
Buntut kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Polsek Kutalimbaru, tak satu pun dari pelaku penyerangan warga yang dilakukan sekelompok premanisme, dan pelaku pembacokan tidak ada tersentuh hukum. Padahal jumlah pelaku berjumlah 15 orang lebih, kami minta keadilan ditegakkan, pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidpropam Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak, pada hari Jumat (20/08/2021) terkait gelar perkara tersebut, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Sebelumnya diberitakan dalam media ini, Kasus pembacokan yang menimpa Rusli Surbakti warga Dusun V Taburan Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang disinyalir sarat kejanggalan. Merasa ada yang aneh dengan penanganan kasus tersebut yang ditangani Polsek Kutalimbaru, Rusli Surbakti resmi melaporkan oknum Penyidik Polsek Kutalimbaru kepada Bid Propam Polda Sumatera Utara dengan bukti surat tanda penerimaan laporan No: STPL/15/lV/2021/Propam. Tertanggal 05 april 2021 sekira pukul 14.00 wib.
Pasalnya menurut Rusli Surbakti dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dijelaskan petugas yang menangani laporannya itu mengalami kesulitan menemukan identitas pelaku pembacokan tersebut. Dan penyidik kekurangan alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami menduga petugas tidak serius menangani perkara ini, dan terkesan tidak berkeadilan, ujarnya. Karena semua kelompok Luter dkk yang menyerang kami tak satupun ditangkap Polisi,” sebutnya.
” Saya di bacok pada bagian wajah saya, waktu itu datang kelompok Luter Surbakti berjumlah kurang lebih 15 orang, dengan menaiki truk secara bersama sama. Mereka menyerang kami tiba – tiba secara membabi buta pada saat itu sedang bertani di lahan itu,” sebutnya selasa (03/08/2021).
Akan tetapi hingga kini para pelaku tak satupun belum ditangkap Polisi, kami masyarakat merasa tidak diberikan perlindungan hukum ujarnya. (M2)
0 comments:
Posting Komentar