JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID
SUMUT || Kisruh antara Kabid Humas Poldasu dengan Wartawan(ti) unit Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait pembentukan kelompok baru wartawan, yang sebelumnya telah terbentuk tiga kelompok, dalam pembentukan kelompok baru, sudah diputuskan Kabid Humas tidak menerima lagi kelompok baru, dan wartawan(ti) itupun menerima keputusan Kabid Humas, dengan terlebih dahulu salam covid sebelum keluar dari ruanganya.
Kabid Humas Poldasu mendatangi wartawan(ti) itu sampai ke parkiran Dirkrimum dengan emosi tinggi sambil mengatakan kepada wartawan(ti) itu tidak memiliki etika dan tidak bermartabat dan menjamin bahwa wartawan(ti) itu dilarang meliput di seputaran wilkum Poldasu.
Dengan adanya dugaan ancaman Kabid Humas Poldasu kepada wartawan(ti) yang melarangnya seterusnya untuk meliput, membuat Anggota Dewan Komisi A DPRD Sumut, DR Timbul Sinaga SE MSA angkat bicara, dan menyayangkan tindakan oknum Kabid Humas yang diduga melarang wartawan(ti) untuk meliput di seputaran Poldasu. "Ironi sekali dan sangat disayangkan, adanya dugaan pengancaman oleh Kabid Humas kepada wartawan(ti) itu yang melarangnya meliput di Poldasu," tukas Timbul Sinaga kepada wartawan, Jumat malam (27/8/2021).
Politisi Nasdem itu juga mengatakan bahwa pelarangan peliputan merupakan bentuk pelanggaran undang-undang, dimana dalam UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum dan Pasal 4 ayat (1), bunyinya, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, begitu juga dalam UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 4 ayat (1), dimana Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, serta UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pasal 4, yakni Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat Informasi dunia.
"Kita tidak masuk kerana sengketa pribadi, kita hanya melihat dari sisi sosok oknum pejabat publik dengan pangkat Kombes menghampiri wartawan(ti) dan melarang wartawan(ti) itu meliput di wilayah hukum Poldasu, nah disitu yang salah, sangat disesalkan, bahwa oknum Kabid Humas itu benar-benar tidak mengerti adanya UU Pers, UU No.14 dan UU No.11 terkait Keterbukaan Informasi Publik dan Kebebasan Insan Pers dalam menggali berita untuk di publis," tandas Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut.
Sementara, awak media ini mengkonfirmasi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait adanya dugaan pelarangan peliputan terhadap wartawan(ti) yang bertugas di unit Poldasu, Sabtu malam (28/8/2021) melalui pesan whatsapp. "Oh.. tanya yangbersangkutan dan tanya kawan-kawan wartawan lain saja bagaimana saya, silahkan penilaian dari rekan-rekan wartawan yang lain," jawab Hadi melalui pesan whatsapp, konfirmasi awak media ini.
Terpisah, awak media ini juga mengkonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak melalui pesan whatsapp, dibaca tapi tidak memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. (Team/Red)
Bagus
BalasHapus