Demikian disampaikan oleh Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Kamis (19/08) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Dijelaskan Kanit, peristiwa perampokan tersebut berawal pada hari Sabtu (14/08) sekira pukul 00.30 wib, korban MI (42) warga Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online. Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jl. Binjai km 12, yaitu tiga orang pria, dua orang masuk kedalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jl. Orde Baru Kec. Sunggal DS.
Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya, tambahnya lagi, namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban.
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.
"Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, SH segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.", imbuhnya lagi.
"Posisi terakhir, kita ketahui bahwa para pelaku berada di Rokan Hulu Riau sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Helvetia yang juga melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan." papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
"Pada hari Minggu (15/08) sekitar pukul 10.30 wib, tersangka MIA sudah berhasil kami amankan dan saat sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah kami sita, sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya mengakhiri.(imn)
0 comments:
Posting Komentar