Nias Selatan, Jurnalis Team Sergap Indonesia - Elikasim Halawa alias Ama Risfan (34) korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan 6 (enam) orang kini tengah ditangani oleh Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/7/2021).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polisi pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB, tertuang dalam nomor: STPL/133/VI/2021/SPKT/SEK-LOLOWAU/RES-NISEL/POLDASU.
Diketahui, diduga pelaku merupakan sesama kampung yang awalnya saat korban sedang berada disalah satu acara pernikahan di kampung halamannya. Saat itu korban menyampaikan arahan diacara pernikahan, ia meminta supaya selama acara pernikahan berlangsung tidak ada keributan.
Karena saat itu tampak sudah ada tanda tanda akan ada keributan di acara pernikahan tersebut, olehnya korban meminta supaya jangan ada keributan.
Dipicu permintaan tersebut, tiba tiba sekelompok orang datang melakukan pemukulan terhadap korban hingga tersungkur ke tanah. Kemudian, pelaku lain warga Desa Lolohowa ikut juga melakukan penganiayaan bertubi-tubi hingga tersungkur dan tubuh korban sempat diinjak injak diatas tanah, sembari disaksikan banyak orang yang ketika itu ramai dalam pesta pernikahan tersebut.
Diperkirakan terduga pelaku ada 6 (enam) orang, dan saat kejadian korban hanya pasrah tanpa melakukan perlawanan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami pendarahan hebat dibagian hidung, mulut dan kepala.
Akibat peristiwa penganiayaan itu, Elikasim Halawa mengalami pendarahan henat dihidung dan biru diwajah dan sakit pada bagian perut serta organ tubuh dan sekarang kondisi korban masih dalam perobatan jalan.
"Saya dikeroyok dan diinjak injak sampai tersungkur hingga sulit bernapas, sampai sekarang masih menelan nasi karena badanku sakit semua. Belum lagi ada yang memukul pakai batu," terang Elikasim Halawa kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) lewat sambungan telepon.
Untuk itu, ia berharap kepada Polres Nias Selatan untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku hingga diseret meja pengadilan.
"Saya minta Polisi segera menangkap para pelaku, karena saya sempat juga diancam jika melaporkan kejadian ini ke Polisi, dan mohon agar pelaku segera ditangkap dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Negeri ini,” ujarnya Elikasim Halawa.
Terpisah, Kapolsek Lolowau Ipda David Pangaribuan melalui Kanit Reskrim Hendrikson Hutauruk mengatakan berkas perkara sedang dilanjutkan dan proses pelimpahan ke kejaksaan.
Ia juga mengatakan para terduga pelaku tidak ditahan Polisi dengan alasan ada permintaan atau bermohonan untuk melakukan perdamaian. Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(Josua Giawa)
0 comments:
Posting Komentar