Kapoldasu Di Minta Tangkap Aparatur Sipil Negara(ASN) Dugaan Penyekapan Dan Penganiyaan

Jurnalisteamsergap.com.

Langkat, Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Edi Suranta PA (39 tahun), Erpisken Sbrg (38 tahun) dan Susi Susanti PA oleh oknum ASN di dinas kesehatan langkat yang bernama Drl Br S serta Suaminya yang bernama AKP PS yang diketahui merupakan oknum perwira pertama yang berdinas di salah satu SPN Polda Sumut yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2020 sampai tanggal 19 Juli 2020 lalu,.

Kejadian ini tidak bisa diterima oleh ibu Sahun Br Karo (62 tahun) warga desa tanjung keriyahan, Kec. Serapit, Kab. Langkat menurut ibu sahun dari salah satu korban penyekapan dan penganiayaan yakni Edi Suranta PA (39 Tahun), 

Akibat dari penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pasutri Drl Br S dan suaminya AKP PS, anaknya mengalami luka-luka dan menjadi trauma hebat sampai saat ini 

Kepada media jurnalisteamsergap.com Sahun Br Karo menceritakan bahwasannya anaknya yang bernama Edi Suranta PA, tidak ada kasusnya yang berkaitan dengan hutang piutang yang diduga dilakukan oleh Susi Susanti PA dan Erpisken Sembiring kepada pelaku Drl Br S. 

Tetapi mengapa anaknya ikut menjadi korban penyekatan "anak saya itu kan tidak tahu menahu masalah hutang yang katanya dilakukan Susi Susanti dan Erpisken Sembiring. Tapi kenapa anak saya ikut menjadi korban," ujar wanita tua itu sedih sembari menunjukkan hasil rontgen dan rekam medis anaknya.

Saat ditanyakan, kenapa tidak sejak awal penyekapan dan penganiayaaan ini dilaporkan, Sahun Br Karo mengaku pada saat itu dirinya khawatir dan takut untuk melaporkan perbuatan keji oleh pasangan suami istri yang dikenal sebagai rentenir kejam itu.

Ibu Sahun menceritakan bahwa anaknya Edi Suranta PA dan Susi Susanti PA mereka ambil dan culik di Perbaungan oleh oknum AKP PS dan Drl Br S sesuai tanggal dimana para korban mulai disekap. 

Sedangkan Erpisken ditanah karo langsung disekap di rumah oleh pasangan suami istri tersebut.

Selama disekap, diduga ketiganya dianiaya bahkan ada yang di hantam pakai palu.

Seminggu di sekap dan dianiaya, ketiganya sempat lari namun tertangkap lagi, Dan dibawa kembali ke gudang milik Suranta Sembiring di Tjg. Keriyahan, Kec. Serapit, Kab. Langkat.

Menurut ibu Sahun di gudang itu ketiganya kembali di aniaya dan diancam atau di intimidasi "digudang" itu.

Suami istri itu kembali mengintimidasi ketiga korban tersebut agar tidak menceritakan kepada orang atas penyekapan dan penganiayaan yang mereka lakukan.

KTP Edi Suranta, Handphone , diambil mereka dan sampai skarang bersama pasangan Suami istri tersebut.

Drl Br S yang dikenal sebagai rentenir. Rentenir itu meminta untuk menandatangani kwitansi kosong serta memaksa untuk menyerahkan beberapa surat rumah dan surat tanah. 

"Padahal Edi Suranta tidak terlibat hutang dan tidak terkait sama sekali," menurut ibu sahun dan keluarga sahun  yang lainnya.

Dalam kesempatan itu Ibu Sahun yang sudah tua meminta agar Kapoldasu untuk segera menangkap oknum Perwira Polisi AKP PS dan Istrinya tersebut "tolong pak Kapolda kami rakyat kecil meminta keadilan," ujarnya sembari menangis.(M2)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar