Polsek Helvetia Medan Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Begal Sadis di Jalan Kapten Sumarsono Medan


JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID




MEDAN _ Team Reskrim  polsek Helvetia Medan berhasil menangkap pelaku utama begal sadis di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia pada Rabu (26/5/2021) lalu.


Keberhasilan Team Reskrim Posek Helvetia Medan tersebut langsung di Apresias oleah Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan langsung mengadaka konfrensi Pers di Mako Polrestabes Medan Rabu (02/06/2021) bersama Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko beserta Kanit Reskrim Polsek Helvetia Medan Iptu  zuhatta Mahadi .


Dalam keterangan Persnya Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan, pelaku nekat melakukan aksi di pagi hari karena tersangka merupakan residivis kejahatannya berulang dan serupa,” jelasnya.


Acara Konfrensi Pers turut mendampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, MSi, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, di Mapolrestabes, Rabu (2/5/2021).


Selanjutnya, Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan menjelaskan, 

"tersangka berinisial ALT (40) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia sudah tiga kali berurusan dengan Polisi dan sudah tergolong jaringan residivis, kasus pelaku pada sebelumnya telah membunuh abang kandungnya sendiri dan masuk proses program asimilasi 2020 karena Covid-19,” jelas Tatan.

"ALT tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan pihak korban dan ALT diketahui positif pengguna narkoba jenis Sabu – Sabu".katanya.

"ALT ditembak sama pihak petugas Kepolisian Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Helvetia pada kedua bagian kakinya. Karena tersangka itu mencoba melakukan perlawanan dan ingin membahayakan anggota Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Helvetia yang ada di lapangan", jelasnya.


"Tersangka lainnya adalah merupakan salah satu anggota dari jaringan penadah hasil curian yang beroperasi di Medan, Binjai dan Aceh dengan inisial NS (31) warga Medan Helvetia, RBC (29) warga Desa Helvetia, MB (47) warga Desa Puji Mulio Sunggal, MF(51) warga Langkat, MS (35) warga Binjai, dan PM (40) warga Aceh Tenggara".katanya.


"Setelah melakukan pencurian dengan melakukan kekerasan, ALT langsung menjual barang hasil curiannya ke penadah pertama (NS) dan kemudian berlanjut sampai ke Aceh".katanya.

"Barang bukti di TKP dan dari Aceh juga sudah berhasil disita berupa pisau tajam, sandal, sepeda motor, kemarin,” Ucapnya.


"pasal yang dipersangkakan, pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah pasal 480 ayat (1) KUHP Rencana akan kita tindak lanjutin, dan kami akan mengirim berkas perkara ke JPU", pungkasnya.


Terpisah saat di wawancara istri korban mengatakan , sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Helvetia Medan.


"Saya sangat mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih atas kinerja Jajaran Polsek Helvetia

yang dengan cepat membawa suami saya ke rumah sakit akibat korban begal sadis itu",kata julita Simorangkir.

"serta dengan tidak butuh waktu lama bisa mengungkap kasus ini" pungkasnya. (M2)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar