Mantan Ketua Pembamgunan GKP Mawar Saron Jollita Zai Akan Melaporkan Kembali Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Laporan Palsu


JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID




Labuhan Batu _ Diduga istri Pdt felafius daely (almarhum) melakukan fitnah kepada ketua pembangunan jollita Zai gereja Kristen protestan (GKP)mawar saron jalan sei mambang hilir II desa tampang kec.bilah hilir, kabupaten labuhan batu Sumatera Utara, labuhan batu, Jumat 03/06/2021.


Awal kejadian pada tanggal 01 Januari 2019 salah satu anggota gereja Kristen protestan (GKP) mawar saron atas nama Jollita Zai ,diangkat jadi ketua pembangunan gereja tersebut namun apa yang terjadi

saat dirinya di angkat jadi ketua pembangunan gereja tersebut berniat baik dengan tujuan baik Punya fisi  misi untuk membeli setapak tanah gereja agar jemaat tersebut memiliki tempat rumah ibadah yang layak,  Bahkan pada saat itu seluruh pengurus Melakukan rapat khusus untuk membicarakan untuk membeli tanah Gereja dan termasuk yang menyaksikan istri dari pada pdt felafius daely (almarhum) menyaksikan untuk kelanjutan pembelian tanah gereja tersebut.



Kemudian setelah rampung pembicaraan kesepakatan pembelian tanah gereja tersebut maka dikenakan perkeluarga 50.000rb rupiah perbulan dengan kesepakatan bersama,

Namun dengan uang Jemaat yang terkumpul sekitar 18.500.000(delapan belas juta Lima ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan dari pembayaran tapak tanah gereja tersebut masih  kurang sehingga ketua pembangunan jollita Zai bermohon kepihak bank dengan jaminan Jamsosteknya untuk penambahan pembelian tanah gereja tersebut, namun permohonannya dikabulkan oleh pihak bank akhirnya ketua pembangunan menambahkan uang tersebut dengan jumlah 22.500.000(dua puluh dua juta Lima ratus ribu rupiah.

 


Kemudian pada saat itu posisi ibu Median istri dari pada almarhum Felafius daely sebagai  kordinator  dan posisi bapak Yuni aro waruwu sebagai Pdm, kemudin waktu penyerahan surat tanah tersebut kepada Jolliti zai sebagai ketua pembangunan pada saat itu. akhirnya pada tanggal 16 Januari 2020  dilakukan penyerahan surat tanah sekaligus pelunasan ganti rugi uang tanah senilai 41.000.000(empat puluh satu juta rupiah) diadakan di gereja GKP mawar saron tersebut diserahkan langsung kepada bapak Nuli karo-karo sebagai pemilik tanah.


Kemudian pada tanggal 19 Januari 2020 Pdt. Yuniaro Waruwu menyampaikan kepada jemaat mengenai pembayaran uang pinjaman jollita Zai ke bank untuk penambahan pembayaran tanah gereja GKP mawar Sharon, namun dengan tegas ketua pembangunan menyampaikan agar uang pembayaran uang saya bukan dengan cara cicilan tapi harus lunas,namun kemudian ketua pembangunan jollita Zai memberikan jangka waktu pelunasan uangnya setahun.

Bahkan menyampaikan masalah bunga uang pinjaman ke bank dia menanggung yang penting uang yang 22.500.000 kembali sepenuhnya.



Kemudian setelah terjadi pembelian tanah gereja maka seluruh pengurus membuat rapat kesepakatan yang di pimpin oleh pdm. Yuniati Waruwu agar surat tanah tersebut siapa yang memegang, namun kemudian di tunjuk dan disepakat di serahkan kepada ibu Pdt GKP mawar saron tapi ibu Pdt menolak dengan alasan rumah sering ditinggal takut hilang, Sehingga dengan hasil musyawarah yang memegang surat tanah tersebut ketua pembangunan jollita Zai.

dengan alasan karena ada uang pinaman gereja di pake untuk pembelian tanah itu.



Setelah kesepakatan untuk diserahkan ke jollita Zai sebagai ketua pembangunan pada saat itu bukan karena keinginannya tapi hasil kesepakatan musyawarah bersama oleh pengurus jemaat gereja GKP mawar saron untuk disimpan dan bukan karena keinginannya menguasai, sehingga surat tanah tersebut disimpan dengan baik oleh jollita Zai.



Pada saat awak media Target 24jam.com mencoba wawancarai terhadap Jollita Zai selaku ketua pembangunan, menyampaikan saya cukup ingin mau bantu dan berbuat baik bang agar gereja memiliki tanah gereja namun hasilnya tidak baik saya terima bahkan saya dilaporkan , ujarnya dengan rasa kecewa'', Jollita Zai.


Kemudian awak mencoba konfirmasi kepada Pdm.Yuni aro Waruwu selaku pihak kedua penanggung jawab Jemaat gereja mawar saron, menyampaikan bahwasanya merasa bingung dengan permasalahan ini karena pelapor atas nama median zega hanya sebagai saksi pada saat itu dia menduga ada unsur kepentingan pribadi'', Ujarnya pdm.


Berselang lama waktu berjalan istri pendeta felafius daely (almarhum) datang kerumah ketua pembangunan jollita Zai dengan tujuan memintak surat tanah tersebut dengan alasan yang tak jelas,lalu jollita Zai menjawab saya tidak Mau menyerahkan secara internal tapi saya Mau serahkan surat ini melalui musyawarah atau forum dari pada jemaat mawar saron,

Merasa tak terima dengan sikap jollita Zai akhirnya istri pendeta GKP mawar Saron melaporkan ketua pembangunan ke polres labuhan batu dengan tuduhan penggelapan surat.(Josua G)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar