JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID
Medan _ Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Kompol Aris Wibowo dan Iptu Irwansah Sitorus bungkam saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatrApp nya (10.05.2021)terkait diamankannya terduga pelaku pemakai Narkotika jenis sabu - sabu, inisial nama FSL Warga tuntungan Medan Sumatera Utara pada jumat malam tanggal 07/05/2021 silam.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa Kapolsek Medan Baru beserta Kanit reskrimnya tidak ada keterbukaan informasi Publik dan terkesan meremehkan konfirmasi Wartawan sebaga Pejabat Kepolisian di Sektor Medan Baru Polrestabes Medan.
Dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Medan Baru terkait dugaan tangkap lepas kasus Narkotika telah mencoreng citra Kepolisian dan tidak Promoter dalam melaksanakan tugasnya
Setelah sebelumnya, di informasikan sumber yang meminta namanya agar tidak dipublikasi media ini menyebutkan bahwa terduga pelaku pengguna narkotika FSL diamankan petugas kepolisian sektor Medan Baru persisnya di Simalingkar A.
Akan tetapi ditambahkan sumber, bahwa FSL telah bebas menghirup udara segar dan berkeliaran di kediamannya pada hari sabtu (08/05).
Menurut sumber lagi, kebebasan tersebut dapat dilaksanakan setelah sebelumnya diduga telah membayarkan mahar 18 juta rupiah.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Polsek Medan baru belum memberikan tanggapan resmi setelah diduga FSL telah menghirup udara segar. (M2/tim)
0 comments:
Posting Komentar