JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID
Medan _ Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba di lingkungannya, Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Jumat (28/05) sekira pukul 12.30 WIB di daerah pinggiran rel Jl. Binjai Km 15,7 Kampung Banjar Desa. Serba Jadi, Kec. Sunggal DS.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol. Yasir Ahmadi S.H, S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak S.E, M.H didampingi Kasi Hukum Aiptu. Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu. Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/05/2021) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Dijelaskan Kanit lagi, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu. Ibrahim Sofie, selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, team juga berhasil mengamankan dan menyita mesin jackpot dari TKP yang sama serta lima orang laki-laki yang berada di lokasi penggerebekan.
"Jadi, yang kita amankan ada 5 orang laki-laki, masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor, berikut barang bukti berupa 2 paket sabu, 6 buah bong/alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 7 mesin jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan", imbuhnya.
"Kelima orang tersebut masih kita periksa secara intensif guna mendalami peranannya masing-masing, pasal yang disangkakan sesuai dengan barang bukti yang ada adalah pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112 subs. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sedangkan barang bukti narkoba akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut", tambah Kanit lagi.
"Harapan kami, untuk para penyalahgunaan narkoba agar segera menghentikan kegiatannya, karena hanya akan merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun judi juga kami harap agar tidak takut melaporkan ke Polsek Sunggal untuk kita tindaklanjuti", pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Immanuel Nababan
0 comments:
Posting Komentar