Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pembobol Toko


JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID




Medan _ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua pembobol toko warga di Jalan Brigjen Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (17/3/2021) pagi lalu. Dari penangkapan itu, seorang tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembak, red) di bagian kaki karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay menjelaskan, keduanya adalah, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun merupakan residivis narkotika tahun 2017. “Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” terang Marvel, Senin (12/4/2021).


Atas laporan tersebut, Marvel menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial MS alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan SM Raja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda,” jelasnya.


Dari pengakuan tersebut, sambung Marvel, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi. Namun, tambah Marvel, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan.


“Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan,” sebutnya. Selain itu, tambah Marvel, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju. “Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED,” pungkasnya. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Im@n)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar