JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID
Medan _ Dasar, Undang Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Perintah Kapolsek Medan Kota No : Sprin/ /IV/3.2/2021 Tanggal 17 April, Perihal Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021/1442 H Di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota.
Waktu Dan Tempat, Hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021
Pukul 06.00 Wib s/d Selesai di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota.
Pelaksana Kegiatan, Ipda. W. Lumbanraja,STrK (Selaku Pawas), Aiptu RB. Panjaitan, Aiptu M. Purba dan Aipda H. Silaban.
Rangkaian Kegiatan, Hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021
Pukul 06.00 Wib s/d Selesai telah dilakukan monitoring Kegiatan Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh, Sahur On The Road, masyarakat yang menyalakan Petasan dan Kembang Api yang bertempat di Stadion Teladan Jalan Dr. GM. Panggbean Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
Adapun Sasaran Kegiatan Adalah Melakukan Pemeriksaan Dokumen Kendaraan, Melakukan Penggeledahan Barang Bawaan, Balap liar, Berkumpulnya anak Remaja, Bermain Petasan Serta Membubarkan Kerumunan Masyarakat Untuk Memutus Mata Rantai Wabah Virus Covid 19.
Pukul 06.00 Wib seluruh Rangkaian Kegiatan Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh Telah Usai Berjalan Dengan Aman Dan Baik.
Kegiatan Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh, Sahur On The Road, masyarakat yang menyalakan Petasan dan Kembang Api untuk menekan angka keresahan warga masyarakat atas suara yang berasal dari Petasan serta mengurangi tingkat kebakaran yg ditimbulkan dari percikan api mercon.
Kegiatan Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh, Sahur On The Road, masyarakat yang menyalakan Petasan dan Kembang Api dilakukan selama Bulan Suci Ramadan. (Im@n)
0 comments:
Posting Komentar