Pelaku sebanyak 5 Orang berhasil ditangkap, seorang diantaranya Residivis Kasus Pencurian, pada bulan Agustus 2020 tahun lalu, baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta, bernama Hari Fahrizal, (38), Warga Jl Sei Kera, Gg Seri, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Tersangka ditembak petugas karena berusaha merebut senjata petugas. Adapun indetitas pelaku lainya yaitu Fahrizal, Romianstah, (34), M Irfan, (38), Irwansyah, (40), Riki, (25). Sementara Dua Pelaku Utama lainnya masih diburon.
Dari hasil kejahatan itu petugas menyita barang bukti, berupa 7 Unit Handphone Android , 2 Handphone Kecil , 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha Mio, No. Pol. GT BK 3636 ADQ, dan uang tunai Rp850 ribu, sisa uang hasil kejahatan, ungkap Kapolsekta Medan Timur, Kompol M.Arifin, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan, Jumat (26/03/2021).
Ada pun kronologi kejadian Kapolsek mengatakan, para tersangka berkumpul disalah satu warnet di Jln HM Yamin Medan untuk mengatur rencana membongkar kantor Pegadaian, PT Budi Gadai Indonesia.
Lalu, malamnya, mereka beraksi dari dalam kantor penggadaian tersebut mereka bergasil menggasak 54 Unit HP, dan 19 Unit Laptop berbagai merk, ungkap Kapolsek.
Semua barang yg hilang merupakan barang yang bersetatus gadaian dari Para Nasabah Pihak PT Budi Gadai Indoesia. Sehingga Pihak Perusahaan mengaku mengalami kerugian Rp143.850.000.
Barang-barang yang raib itu, berupa 1 unit DVR & HDDD CCTV, seharga Rp7 juta, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk, kerugian Rp96.950.000, dan 21 Unit laptop berbagai merk. Kerugian perusahan, ditaksir Rp39.900.000.
Peristiwa pencurian itu di ketahui pada Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul .07.00 WIB, Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia, bernama Awi tiba dikantor dan melihat Pintu Kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu, dan gembok rusak.
Kemudian Awi memeriksa ke dalam ruangan, dan melihat Kunci, dan Engsel Pintu yg dilantai 2 juga sudah rusak, ia lalu memeriksa tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di Lantai 2, dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang.
Atas kejadian itu selanjutnya, pihak perusahaan melalui Stafnya, bernama Siti Khotijah Damanik membuat laporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor : LP / / III / / Resta/Sek Medan Timur , tanggal 20 Maret 2021.
Polsek Medan timur melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya Petugas berhasil mengatongi sala satu nama oelaku dan berhasil menangkap Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/03/2021).
“Tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan tersebut. Hasil dari itrogasi saudara Muh Irfan lalu polisi menangkap Irwansyah, Romiansyah. Selanjutnya pada Jumat (26/03/2021) dinihari, menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (Penadah) HP, dan Laptop.
Dalam pengembangan terhadap Dua Tersangka lainnya, tersangeka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun dia berupaya merampas senjata milik petugas, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Adapun tersangka Hari Fahrizal memberikan 20 Unit HP Android kepada Rikki untuk dijual dan lterjual Rp8 Juta. Kemudian, Hari Fahrizal memberikan 3 Unit HP kepada Tersangka Irwansyah untuk dijual, dan laku Rp3 Juta.
Hingga berita ini diturun kan polisi masih melalukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.(rudy)
0 comments:
Posting Komentar