JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.or.id
MEDAN _ Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor terlihat kesal dengan keberadaan Hotel De Paris di wilayahnya, apabila pendirian Hotel De Paris sesuai prosedurenya itu tidak dipermasalahkan olehnya. Namun pendirian Hotel De Paris telah melanggar peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan PP Nomor 16 tahun 2021 tahun 2021 yang dulu namanya IMB. Antonius juga mengatakan De Paris Hotel ini sudah dikeluhkan masyarakat sekitar, itu tertampung dalam Reses Antonius Devolis di bulan Desember kemaren.
"Di Reses kemaren, konstituen Saya banyak yang mengeluhkan tentang keberadaan De Paris Hotel ini. Mereka tidak senang atas kebisingan Cafe nya yang hampir setiap malam mengganggu warga setempat, PBG/IMB yang tertera RTT kok bisaa menjadi hotel, Amdal nya juga tidak ada, begitupun terkait Rolennya juga melanggar," ungkap Antonius Devolis ke awak media ini diruangannya, Senin (1/3/2021).
Adapun IMB De Paris adalah RTT berlantai dua, namun di sulap menjadi hotel, masih kata Antonius, ini disinyalir seperti adanya pembiaran dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, kenapa bangunan De Paris Hotel dibiarkan berdiri dan sudah beroperasi sampai hari ini sementara PBG (IMB) masih belum jelas perubahan peruntukannya.
"Hal ini akan menggerus uang negara dan akan berkurangnya pendapatan daerah, dimana komisi lain (Komisi 3, red) yang berkaitan dengan Komisi 4, juga sudah melakukan Sidak dan mempertanyakan Izin Pariwisata juga pajaknya, jika De Paris Hotel dapat mengurus Izin Pariwisata dan membayar Pajak, dasarnya Apa?, jika izin masih RTT lantai 2, macam mana izin selanjutnya keluar?" tegasnya agak heran.
Politisi Nasdem ini juga mengatakan bahwa De Paris Hotel yang di Jalan Danau Marsabut itu yang tidak jauh dari lokasi rumahnya diduga banyak yang dilanggarnya, termasuk, Izin Membangun, Izin Pariwisata, Izin Amdal dan Rolen.
"Kita minta kepada Dinas Satpol PP untuk menutup Hotel De Paris, karena Hotel De Paris telah banyak melanggar terkait perizinannya," tandasnya.
Sementara terpisah, Komisi 3 dalam hal ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan RDP dan malamnya sudah melakukan Sidak. Namun dalam Sidak pihak De Paris Hotel memohon untuk diberikan dalam waktu kedepan satu minggu untuk mengurus Izin Pariwisata dan Pajak-pajaknya.
"Kemaren Kami sudah meng-RDP-kan De Paris Hotel ini dan malamnya Kami langsung menyidak ke lokasi De Paris Hotel. Pihak manajemen De Paris Hotel memang ada memohon kepada Kami agar diberi waktu selama seminggu untuk mengurus perizinan dan pajak-pajaknya. Namun sampai hari ini sudah lewat sekali dari waktu yang di mohonkannya kepada Kami dan Kami belum mendapat kabar atau informasi terkait perizinan dan pajaknya yang katanya akan diselesaikan dalam tempo satu minggu. Apabila dalam beberapa hari ini ke depannya, Kami tidak juga mendapat kabar dari pihak manajemen De Paris Hotel, Pihak Kami akan melakukan RDP kembali dan akan memanggil pihak pihak terkait," ucap Hj Netty Juniati Siregar ke awak media ini.
Hal senada juga diamini oleh Edward Hutabarat dan Hendri Duin terkait permasalahan perizinan dan pajak De Paris Hotel yang apabila dalam beberapa hari kedepan ini Komisi 3 belum mendapatkan informasinya akan melakukan RDP kembali.
"Kita akan segera jadwalkan RDP ulang De Paris Hotel," pungkas Edward Hutabarat, begitu juga halnya dengan Hendri Duin, "Iya, Kita juga akan sesegera mungkin jadwalkan RDP kembali terkait belum beresnya perizinan dan pajak De Paris Hotel," tandas Hendri Duin.
Terkait permasalahan izin dan pajak De Paris Hotel, awak media ini mengkonfirmasi pihak manajemen De Paris Hotel yang di wakilkan oleh yang mengaku dari PHRI (Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia) Sumut yang sekaligus Humas De Paris Hotel Tumpal Simanjuntak mengatakan bahwa pihak manajemen telah membayar pajak dan telah memberitahu kepada salah satu pimpinan Komisi 3 DPRD Medan melalui pesan elekteonik whatsapp.
"Pihak kita sudah membayar pajak dan telah memberitahu kepada salah satu pimpinan Komisi 3 DPRD Medan melalui pesan singkat elektronik whatsapp," jawab Tumpal Simanjuntak singkat ke awak media ini. (nelly)
0 comments:
Posting Komentar