JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID
SUMUT _ Sudah saatnya Dinas Kehutanan Sumatera Utara membuka mata dan telinga terkait permasalahan yang terjadi di Siosar Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Tanah Karo. Jangan hanya mendengar berita hoax oknum tertentu lalu mengambil kesimpulan sehingga meresahkan masyarakat Siosar Ketinggian 2000 meter dari permukaan laut Tanah Karo.
"Masyarakat sudah membuktikan alas hak kedudukan mereka di Siosar adalah sertifikat, begitu juga tinjauan langsung Dinas Lingkungan Hidup Tanah Karo yang menyikapi terkaitnya berita hoax oknum yang menyatakan bahwa PT Karobiotek telah mencemarkan lingkungan, tetapi semua itu tidak terbukti," ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Team Sergap Indonesia (Ketum DPP PJTSI) Nelly Simamora Amd, di Kantor DPP PJTSI Jalan Jamin Ginting KM 10,5 Komplek Golden Vista 2 No 50, Simpang Selayang Medan kepada awak media ini, Senin (22/3/2021).
Nelly juga menyikapi persoalan itu dengan menyayangkan dan miris, karena adanya berita hoax itu langsung disikapi dan dianggap serius oleh Dinas Kehutanan Sumut sehingga ada pemanggilan dan juga pengamanan barang barang berat yang ada di Siosar yang di duga di suap oleh oknum penyampai berita hoax tersebut. Sementara PT Karobiotek di fitnah mencemarkan lingkungan, padahal PT Karobiotek belum melakukan operasional apapun, masih tahapan pembangunan infrastruktur membuat jalan.
"Pihak kita sudah melaporkan tentang berita hoax itu ke Mapolda Sumut dan dugaan penyuapan akan kita eksekusi selanjutnya, segala saksi dan barang bukti terkait penyuapan pengamanan barang barang berat itu telah kita pegang dan akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang," pungkas Nelly Simamora.
Sebelumnya Dinas LKH Tanah Karo dan Dinas Kehutanan Sumut datang meninjau ke lokasi. Dari Dinas LKH Tanah Karo diwakili oleh Ida Handayani Kabid Penataan, mengambil sample air untuk diuji di laboratorium, namun hasil uji lab tidak terbukti bahwa PT Karobiotek mencemarkan lingkungan. "Saya sudah mengambil sampel air, secara kasat mata kondisi air jernih, dari segi lingkungan kami mempunyai tanggung jawab tapi sampai saat ini kami tidak melihat dampak pencemaran lingkungan dari PT Karobiotek," ujarnya saat itu.
Sementara Dishut Sumut yang diwakili oleh Fredi Gultom selaku Penyidik PPNS Gakkum saat itu meminta bukti dari pengelola lahan Edi Barus dan memanggil Kepala Desa, sebagai bukti surat tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dikuatkan oleh surat jual beli Notaris (PPAT)."Ini yang mana tanahnya,” ujar Fredi saat itu. "Sono, penjualnya saya, pengukurnya juga saya. Jadi saya yang tau, kalau gak percaya bapak tanya mereka,” ucapnya seolah meminta kebenaran kepada masyarakat saat itu.
Setelah terjadi komunikasi cukup panjang, Fredi membubarkan masyarakat, ia berharap akan memanggil pihak pihak yang berwenang guna mengetahui tapal batas dari lahan tersebut. (red)
0 comments:
Posting Komentar