JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA || MEDAN _ Polsek Medan Barat di duga menangkap lepas seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MF (26). Tersangka MF yang diketahui beralamat di Jalan Karya, Gang Sepakat, Karang berombak Kecamatan Medan Barat ini sebelumnya diamankan oleh tim TL Reskrim Polsek Medan Barat pada Selasa (19/1/ 2021). Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, oleh tim ditemukan barang bukti sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip merah ukuran kecil, sejumlah plastik klip merah kosong dan pipet yang sudah dibentuk menyerupai sekop.
Tersangka MF sendiri diringkus di sekitar rumahnya, tepatnya di pinggiran Sungai Deli Jalan Karya Gang Sepakat, Medan.
Data yang berhasil dihimpun tim awak media, tersangka MF telah bebas dan pulang ke rumahnya pada Sabtu (23/1/ 2021).
Menurut informasi yang didapat di lapangan, MF dilepas setelah pihak keluarga tersangka memberikan uang diduga sebesar 60 juta ke Polsek Medan Barat melalui penyidik (Juper) berinisial Her.
Masih seputar informasi terkait, MF memang benar adalah seorang pengedar sabu yang dikenal luas di seputaran Jalan Karya, Sei Agul, Medan.
Sementara saat di konfirmasi dengan Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, sangat disayangkan, karena Kapolsek berpangkat melati tersebut bungkam dan tidak menjawab saat di pertanyakan awak media ini melalui pesan elektronik whatsapp, Selasa (2/2/2021).
Begitu juga dengan, Iptu Prasetyo Tri Wibowo selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Barat yang coba dikonfirmasi beberapa kali melalui nomor whatsapp miliknya, Selasa (2/2/2021) juga bungkam.
Miris, sepertinya Kapolsek Medan Barat beserta jajaran tak mengindahkan atensi Kapoldasu yang menyebut bahwa musuh negara itu adalah peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Melihat kinerja Kapolsek Medan Barat yang diduga kuat telah melepaskan seorang pengedar barang haram ini, sang Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Barat layak dievaluasi kembali Kinerjanya karena bertentangan dengan atensi Kapolda Sumut. (BHD/Tim)
0 comments:
Posting Komentar