JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA || Medan || Pasca aksi demo yang dilakukan masyarakat Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan disertai dengan melaporkan PT Sumatera Tobacco Traiding Company (STTC) yang ditengarai merebut lahan masyarakat, petugas kepolisian melakukan police line (garis polisi) di areal pembangunan PT STTC. Namun anehnya, meski sudah dipolice line, pembangunan PT STCC tetap berjalan.
"Tanah yang dikuasai PT STCC merupakan tanah hibah dari Mujianto dengan luas 13.431 meter persegi untuk fasilitas umum atau fasum. Namun pihak PT STTC diduga dengan sengaja terang-terangan merampas tanah hak milik masyarakat tersebut," ungkap penasehat hukum masyarakat Belawan Bahari, Joni Sandri SH dan Pramana Elza SH saat mendampingi Kasper Hutapea yang dilaporkan melakukan perusakan oleh PT STTC di Mapoldasu, Rabu (20/1/2021).
Kedua penasehat hukum ini mempertanyakan police line yang dilakukan pihak kepolisian, namun kenyataannya pihak PT STCC tetap melanjutkan pembangunan. "Selayaknya itu stanvas, tak ada kegiatan apapun di lokasi yang sudah dipolice line. Pihak kepolisian selayaknya berlaku adil terhadap kasus ini,"ungkap mereka.
PH juga menyesali pihak Poldasu yang menerima laporan PT STCC yang diwakili Kartik terkait perusakan pagar perusahaan. Sementara bukti-bukti otentik terkait Kasper yang dilaporkan dinilai sangat lemah. "Apa dasar PT STTC melaporkan klien kami, Kasper Hutapea? Tak ada bukti video yang menyebutkan klien kami melakukan perusakan,''kata Joni Sandri SH.
Kedatangan PH mendampingi Kasper Hutapea menunjukkan sikap kooperatif terhadap laporan yang ditujukan kepada kliennya. Disebutkan juga, PH meminta pihak kepolisian berlaku adil dalam mengusut kasus ini. Karena sejak 2011 PT STCC 'menduduki lahan', masyarakat jadi kesulitan melintas di kawasan tersebut.
"Kami sudah melakukan investigasi ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan dan langsung ke Pusat Informasi, sampai sekarang tanah yang 'diduduki' PT STCC statusnya masih hibah dan untuk fasum.
Kasper Hutapea selaku orang yang dilaporkan pihak PT STTC mengungkapkan di hadapan wartawan, bahwa dirinya tidak ada melakukan perusakan. "Jika ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan saya adalah pelaku perusakan, saya pastikan saya patuh dengan hukum dan saya siap menyerahkan diri! Tapi jika tidak cukup bukti, terkait tuduhan tersebut maka saya akan laporkan tindakan saudara Kartik ke polisi degan dugaan pencemaran nama baik saya sebagai tokoh Pemuda di Belawan,"tegas Kasper Hutapea.
Joni Sandri Ritonga SH menambahkan setiap warga negara berhak untuk melaporkan apa pun yang menjadi kebutuhan nya untuk mendapatkan keadilan. "Saudara kartik yang melaporkan kalien kami, namun laporan tersebut tersebut harus memiliki legal standing yang jelas, serta bukti-bukti yang cukup sebagai dasar laporan.
Jika laporan Saudara Kartik tak cukup kuat menyertakan bukti bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada kalien kami maka itu sama halnya saudara Kartik melakukan laporan palsu ke pihak yang berwajib," tandas Joni.
Ditegaskan Pramana Elza SH, pada Pasal 242 ayat (1) mengatakan bahwa, “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi. Akan terjerat hukuman,'' tegas Pramana.
Kedua penasehat hukum ini dalam waktu dekat akan melakukan sidang prapid terkait laporan Kartik yang dianggap cacat hukum yang menuduhkan Kasper Hutapea sebagai pelaku perusakan tembok pagar PT. STTC. (ara)
0 comments:
Posting Komentar